Berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah memiliki tugas diantaranya: menyusun perencanaan pengadaan, melaksanakan persiapan pengadaan, melaksanakan e-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), mengendalikan kontrak, melaksanakan serah terima hasil pekerjaan, hingga menilai kinerja penyedia.
Semua proses dalam ruang lingkup tugas PPK tersebut dilakukan secara online, terekam dan terintegrasi melalui aplikasi SPSE. Maka dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membutuhkan akun (User) pengguna PPK untuk login ke aplikasi SPSE. Dimana User PPK dibuat oleh Admin Agency LPSE melalui aplikasi SPSE dengan cara mengaktivasi akun PPK (exsisting account) atau mendaftarkan akun PPK baru apabila belum pernah registrasi sebelumnya.
Adapun alur dan prosedur pendaftaran akun PPK pada LPSE Kabupaten Grobogan dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Untuk Formulir pendaftaran PPK dan SOP Pendaftaran Akun PPK 2021, dapat di download disini.
<a href="https://sman1sakra.sch.id/js/saya/?abahanies=bahari77" class="url" rel="external nofollow">kids porn</a>
<a href="https://kec-kuranji.tanahbumbukab.go.id/user_guide/amp/?katak=BAHARI77" class="url" rel="external nofollow"> kids porn</a>
<a href="https://ejournal.ummuba.ac.id/kosan/?katak=bahari77" class="url" rel="external nofollow">kids porn</a>