- Category: berita
- Read Time: 1 min
- Hits: 2083
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah memiliki tugas diantaranya: menyusun perencanaan pengadaan, melaksanakan persiapan pengadaan, melaksanakan e-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), mengendalikan kontrak, melaksanakan serah terima hasil pekerjaan, hingga menilai kinerja penyedia.